cari Topik Lain

Monday, October 18, 2010

Rekomendasi dan Riset Saham

Analisa dan  Rekomendasi Saham dikompilasi dari berbagi sekuritas dan perusahaan peneliti investasi resmi lainnya. Walau demikian pembaca diharapkan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap saham-saham yang direkomendasi.

Kontan.co.id - Rekomendasi Harian


Etrading.co.id - Daily Research


Etrading.co.id - Analysis Research


Pans.co.id - Berita Riset


Pans.co.id - Daily Recommendation & Technical


E-samuel.com - Laporan harian dan mingguan ekonomi, riset, teknikal analysis, investment guide


Mandirisek.co.id - Riset Saham


Paramitra.com - Riset Saham


Kresna Securities - Research Report


Asia Securities - Riset harian & Saham Pilihan


BNI Securities - Daily Technical Analysis


Danareksa Research Institute - Seleksi Saham


IPOT - Rekomendasi Saham


IPOT - Teknical Corner


Trimegah - Equities Research


Valbury - Securities Daily Report


PDF: idxonlinestocktrading.comDaily Research


Friday, April 30, 2010

WARAN

Istilah Waran sebenarnya berasal dari Covered Warrant. Waran hampir sama dengan opsi saham (option), dipergunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging). Covered Warrant umumnya diterbitkan oleh perusahaan keuangan seperti investment bank, bank, lembaga pemerintah atau institusi lain yang bukan emiten atau perusahaan publik. Dalam perkembangannya, mulai banyak emiten atau perusahaan publik yang menerbitkan Covered Warrant.
Seperti halnya produk opsi saham (option) yang dibedakan antara put option dan call option, Covered Warrant juga dibedakan antara put warrant dan call warrant. Pada umumnya Waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah call warrant, di mana pemegang Waran diberikan hak untuk membeli atau melaksanakan hak untuk membeli saham yang diterbitkan oleh emiten tersebut pada jumlah dan harga tertentu serta pada waktu tertentu.
Saat ini cukup banyak emiten di BEI yang menerbitkan Waran. Umumnya Waran diterbitkan sebagai pemanis (sweetener) bersamaan dengan penerbitan saham baru baik dalam rangka penawaran umum (initial public offering/IPO)  ataupun penawaran umum terbatas (right issue). Karena diterbitkan sebagai pemanis, umumnya emiten sebagai penerbit Waran tidak memperoleh dana (premi) dari penerbitan waran tersebut.
Ilustrasinya sebagai berikut, misalnya PT XYZ akan melakukan penawaran umum (IPO) 500 juta saham dengan nominal Rp 100 dan ditawarkan pada harga Rp 1.000 per saham. Bersamaan dengan itu, PT XYZ juga menerbitkan 250 juta waran seri I yang diterbitkan menyertai saham, di mana setiap pemegang 2 saham baru akan mendapatkan 1 waran seri I. Setiap waran seri I memberikan hak kepada pemegang saham untuk membeli satu saham baru perseroan yang dikeluarkan dari portopel. Waran seri I perseroan diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun di mana waran seri I itu bernilai nominal Rp 100 dan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.200.
Karena diterbitkan sebagai sweetener, maka waran yang diterbitkan tadi merupakan bonus cuma-cuma bagi investor. Jika harga saham XYZ mengalami kenaikan saat masuk pasar sekunder, maka investor selain memperoleh keuntungan berupa capital gain, juga mendapatkan keuntungan berupa waran. Sebab, saat masuk ke pasar sekunder waran yang diberikan secara cuma-cuma tadi juga diperdagangkan pada papan yang terpisah. Artinya waran itu mempunyai nilai yang besarnya akan terbentuk sesuai dengan mekanisme pasar. Jika harga saham misalnya naik menjadi Rp 1.100 dan waran diperdagangkan dan ditutup pada harga Rp 100, maka berarti capital gain yang diperoleh investor dari setiap saham adalah Rp 100 plus setengah dari nilai waran.
Lalu apa untungnya bagi investor membeli waran? Seperti disebutkan di atas Waran hampir sama dengan opsi, ia adalah hak. Karena di Indonesia yang dimaksud Waran adalah call warrant, maka berarti investor mempunyai hak membeli saham pada harga tertentu (dalam contoh ini exercise price Rp 1.200). Pemegang Waran akan untung jika harga saham di pasar lebih tinggi dari exercise price plus harga pembelian Waran.
Dalam contoh ini, jika investor membeli waran di Rp 100, maka ia akan untung jika harga saham saat jatuh tempo berada di atas Rp 1.300 (Rp 1.200 + Rp 100). Jika saat jatuh tempo harga saham Rp 2.000, maka investor akan meraih gain Rp 700 per saham. Tapi jika harga saham turun di bawah Rp 1.200, investor tidak perlu menggunakan haknya untuk membeli. Artinya, potensi kerugian paling tinggi yang bisa terjadi pada investor sebesar harga waran yang dibelinya di pasar.

RIGHT ISSUE

Right issue merupakan hak untuk memesan saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten. Rights ini diberikan cuma-cuma dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.
Istilah yang perlu diketahui seputar rights issue:
  1. Persetujuan pemegang saham. Rights issue dilakukan atas dasar persetujuan rapat umum pemegang saham. Setelah mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada kepada pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi kepemilikannya (preemptive rights).
  2. Tujuan. Pada umumnya tujuan rights issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.
  3. Penjamin emisi, menjamin dana hasil rights issue diterima oleh emiten.
  4. Standby buyer, adalah investor yang siap membeli saham baru yang tidak terjual. Standby buyer bisa berasal dari pemegang saham lama ataupun investor lain.
  5. Harga. Umumnya harga rights issue lebih rendah dari harga pasar, hal ini sebagai insentif bagi pemegang saham lama. Namun sebetulnya, harga per-saham dari total saham yang dimiliki investor, tidak menjadi serendah harga rights issue. Pemilik saham harus melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham lamanya dengan nilai saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham. Harga penyesuaian akan menunjukkan harga pasar yang terdilusi. Itulah sebabnya mengapa rights issue ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu.
  6. Cum dan Ex-date. Rights issue akan ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli saham pada waktu tersebut, berhak untuk membeli saham (cum rights). Sementara itu, investor yang memiliki saham diluar waktu tersebut, tidak akan mendapatkan hak membeli saham (ex-rights), dan hak atas rights menjadi milik penjual.

ETF ( Exchange Traded Fund )

Lembar informasi ini merupakan gambaran ringkas produk Reksa Dana Premier ETF LQ-45 yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, dan bukan dimaksudkan sebagai pengganti Prospektus. Pemodal harus membaca Prospektus Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dengan saksama sebelum membuat keputusan investasi.
Informasi Utama Premier ETF LQ-45
Jenis Instrumen
Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek (Exchange Traded Fund).
Indeks Acuan
LQ-45
Tanggal Pencatatan
18 Desember 2007
Bursa Perdagangan
Bursa Efek Indonesia
Ukuran Lot Perdagangan
500 Unit Penyertaan
Pembagian Dividen
Per semester, apabila ada
Pembelian dan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi
Pembelian—pemodal membeli Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi secara in-kind dengan menyerahkan saham-saham indeks dan komponen tunai melalui Dealer Partisipan.
Penjualan kembali—pemodal menjual kembali Unit Penyertaan dalam satuan Unit Kreasi dan menerima pembayaran secara in-kind berupa saham-saham indeks dan komponen tunai melalui Dealer Partisipan.
Unit Kreasi
10.000.000 Unit Penyertaan.
Harga Unit Penyertaan
± tingkat harga Indeks LQ-45.
Dealer Partisipan
PT Indo Premier Securities
PT Sinarmas Sekuritas
Manajer Investasi
PT Indo Premier Securities
Bank Kustodian
Citibank, N.A., Indonesia
Lembaga Penyimpanan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Apakah Premier ETF LQ-45?
Deskripsi
  • Premier ETF LQ-45 adalah produk Reksa Dana ekuitas pertama yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Tujuan Investasi
  • Premier ETF LQ-45 bertujuan memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ-45 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia.
Strategi Investasi
  • Premier ETF LQ-45 tidak dikelola secara aktif sebagaimana metode pengelolaan investasi tradisional yang melibatkan pembelian dan penjualan Efek-Efek berdasarkan analisis dan pertimbangan Manajer Investasi atas situasi ekonomi, keuangan dan pasar.
  • Premier ETF LQ-45 tidak berupaya untuk memberikan hasil yang lebih baik daripada pasar atau indeks acuan. Sebaliknya, Manajer Investasi, menggunakan pendekatan investasi pasif (indexing), berupaya untuk memberikan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ-45.
  • Premier ETF LQ-45, sedapat mungkin, akan menginvestasikan seluruh kekayaannya dalam semua saham-saham yang ada dalam Indeks LQ-45 dengan proporsi yang sama dengan bobot masing-masing saham tersebut dalam Indeks LQ-45 (metode replikasi).

Keuntungan Berinvestasi pada Premier ETF LQ-45
  • Kinerja Setara dengan Indeks LQ-45
Premier ETF LQ-45 berinvestasi dalam semua saham-saham yang membentuk Indeks LQ-45 secara proporsional mengikuti bobot masing-masing saham dalam Indeks LQ-45. Dengan demikian, pemegang Unit Penyertaan dapat mengharapkan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks LQ-45.
  • Diversifikasi
Premier ETF LQ-45 memberikan pemegang Unit Penyertaan hak kepemilikan yang tidak terbagi-bagi atas seluruh 45 saham yang ada dalam portofolio. Dengan membeli satu Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45, setiap pemegang Unit secara otomatis memiliki, secara proporsional, seluruh 45 saham yang membentuk Indeks LQ-45.
  • Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia Sama Seperti Saham
Perdagangan Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 sama mudahnya sebagaimana perdagangan saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemodal dapat melakukan transaksi jual atau beli Unit Penyertaan selama jam perdagangan BEI.
  • Portofolio Investasi yang Transparan
Premier ETF LQ-45 menggunakan strategi replikasi indeks (portofolio Reksa Dana diinvestasikan ke dalam semua saham-saham yang ada dalam Indeks LQ-45 dalam proporsi yang sama dengan bobot masing-masing saham dalam Indeks LQ-45). Keputusan investasi tidak dibuat berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi, dan komposisi lengkap portofolio Premier ETF LQ-45 dilaporkan kepada Bursa Efek Indonesia setiap hari.
  • Minimum Investasi yang Rendah
Ukuran satu lot perdagangan Premier ETF LQ-45 adalah 500 Unit Penyertaan, dan setiap Unit Penyertaan diperdagangkan pada atau sekitar nilai Indeks LQ-45.
  • Biaya Transaksi yang Rendah
Pemegang Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 tidak dibebankan biaya pembelian (entry fee) dan biaya penjualan kembali (exit fee).
  • Pembagian Dividen
Manajer Investasi Premier ETF LQ-45 akan membagikan dividen tunai kepada pemegang Unit Penyertaan, apabila ada, per semester.

Mekanisme Perdagangan Premier ETF LQ-45
Terdapat dua pasar (dan dua cara berinvestasi) untuk Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dimana pemodal dapat berpartisipasi.
  • Di pasar primer, pemodal dapat membeli (create) atau menjual kembali (redeem) Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 dalam blok besar yang disebut Unit Kreasi. Satu Unit Kreasi terdiri dari 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan. Pembelian maupun penjualan kembali kepada Manajer Investasi hanya dapat dilakukan melalui Dealer Partisipan.
  • Di pasar sekunder, pemodal dapat membeli atau menjual Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 melalui Bursa Efek Indonesia dalam satian perdagangan (lot).Satu lot terdiri dari 500 Unit Penyertaan.
Mengapa Premier ETF LQ-45 Berbeda dari Reksa Dana Konvensional?

 
Premier ETF LQ-45
Reksa Dana Konvensional
Cara Berinvestasi

Pemodal besar membeli dan menjual kembali Unit Penyertaan dalam blok besar yang disebut Unit Kreasi (1 Unit Kreasi = 10 juta Unit Penyertaan) kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan
Pemodal ritel membeli dan menjual unit penyertaan di bursa efek dalam satuan lot (1 lot = 500 unit penyertaan)
Pemodal besar maupun ritel membeli dan menjual kembali unit penyertaan hanya kepada Manajer Investasi
Harga Unit Penyertaan

Unit Penyertaan di perdagangkan di Bursa Efek secara terus menerus selama jam perdagangan dan pemodal dapat melakukan jual-beli Unit Penyertaan pada harga yang berlaku

Harga pembelian/ penjualan kembali Unit Penyertaan ditetapkan hanya satu kali sehari bedasarkan NAB (NIlai Aktiva Bersih) pada akhir hari bursa. Pemodal tidak mengetahui harga pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan sampai Bank Kustodian selesai menghitung NAB

Manajemen Portofolio

Dikelola secara pasif—Manajer Investasi hanya melakukan perubahan portofolio apabila komposisi Indeks LQ-45 berubah. Dikelola secara aktif—Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan komposisi portofolio Reksa Dana setiap saat.
Biaya Pengelolaan Dana Beban biaya-biaya pengelolaan dana (imbalan Manajer Investasi, Bank Kustodian, biaya pajak, komisi broker, biaya transaksi, dan lain-lain) minimal karena investasi yang pasif dan perputaran portofolio yang rendah. Beban biaya-biaya pengelolaan dana relatif lebih tinggi..
Biaya Transaksi

Pemodal di Bursa membayar biaya komisi broker.
Pemodal dibebani biaya pembelian (entry fee) dan biaya penjualan kembali (exit fee) kepada Manajer Investasi.


Faktor Risiko
Investasi dalam Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 mengandung risiko. Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 harus mempelajari dengan seksama semua faktor-faktor risiko yang digambarkan dalam Prospektus bersama-sama dengan informasi lainnya yang tertera dalam Prospektus sebelum memutuskan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Investasi dalam Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 menghadapi risiko yang serupa dengan risiko investasi dalam Reksa Dana Saham, termasuk risiko berkurangnya nilai Unit Penyertaan yang disebabkan oleh fluktuasi harga saham-saham di pasar akibat perubahan situasi ekonomi dan politik, perubahan suku bunga dan nilai tukar valuta asing.
Risiko Investasi Pasif
Reksa Dana Premier ETF LQ-45 tidak dikelola secara aktif. Manajer Investasi tidak berupaya untuk melakukan seleksi Efek-Efek maupun perubahan alokasi aset pada saat pasar saham lesu. Apabila Indeks mengalami penurunan nilai, maka Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 akan turun pula.
Risiko Tracking Error
Faktor-faktor seperti biaya-biaya pengelolaan dana serta penyimpangan komposisi Efek-Efek dalam portofolio dari Indeks LQ-45 dapat mempengaruhi kemampuan Manajer Investasi untuk menyamai kinerja indeks acuan. Karena itu, kinerja Premier ETF LQ-45 dapat menyimpang dari kinerja Indeks LQ-45.
Risiko Konsentrasi Saham-Saham
Apabila saham-saham Indeks LQ-45 terkonsentrasi pada satu saham atau kelompok saham tertentu, atau kelompok industri tertentu, maka kinerja Reksa Dana Premier ETF LQ-45 dapat dipengaruhi oleh kinerja dari kelompok saham atau kelompok industri tersebut dan cenderung lebih fluktuatif.
Risiko Perdagangan
Harga pasar Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 akan berfluktuasi mengikuti pergerakan Nilai Aktiva Bersih dan juga kekuatan penawaran-permintaan di Bursa Efek. Pemodal yang membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 di Bursa Efek dalam jumlah yang kurang dari satu Unit Kreasi (10.000.000 Unit Penyertaan) hanya dapat menjual kembali Unit Penyertaan miliknya melalui Bursa Efek.
Risiko Likuiditas
Walaupun Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 telah didaftarkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek, tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan Reksa Dana Premier ETF LQ-45 akan aktif diperdagangkan.
Risiko Yang Terkait Dengan Indeks LQ-45
Manajer Investasi, Bank Kustodian maupun pihak afiliasi-nya tidak terlibat dalam penghitungan Indeks LQ-45 dan tidak dapat diminta bertanggung jawab atas setiap kekeliruan dalam penghitungan Indeks LQ-45. PT Bursa Efek Jakarta yang menghitung dan mempublikasikan Indeks LQ-45 tidak memberikan jaminan atau representasi apapun sehubungan dengan keakuratan maupun kelengkapan Indeks LQ-45.
Risiko Pihak Ketiga
Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45 melibatkan berbagai pihak selain Manajer Investasi, antara lain Dealer Partisipan, perantara pedagang Efek, Bank Kustodian, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, termasuk Bursa Efek dimana perdagangan Efek-Efek dilakukan. Apabila terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait dengan Unit Penyertaan Premier ETF LQ-45, maka pembeli menghadapi risiko tidak mendapatkan Unit Penyertaan yang dibelinya dan penjual menghadapi risiko tidak mendapatkan pembayaran atas Unit Penyertaan yang dijualnya pada tanggal penyelesaian transaksi.


DERIVATIF

Mengenal Derivatif
Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets.
 
Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di spot market.  
                 

Derivatif Keuangan
Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrumen derivatif, di mana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrumen-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.   
Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki.

Dasar Hukum
  • UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  • Peraturan Pemerintah no.45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  • SK Bapepam No. Kep.07/PM/2003 Tgl. 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek sebagai Efek
  • Peraturan Bapepam No. III. E. 1 tgl. 31 Okt 2003 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
  • SE Ketua Bapepam No. SE-01/PM/2002 tgl. 25 Februari 2002 tentang Kontrak Berjangka Indeks Efek dalam Pelaporan MKBD Perusahaan Efek
  • Persetujuan tertulis Bapepam nomor S-356/PM/2004 tanggal 18 Pebruari 2004 perihal Persetujuan KBIE-LN (DJIA & DJ Japan Titans 100)

Beberapa Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI:
1. Kontrak Opsi Saham (KOS)
OPTION adalah kontrak resmi yang memberikan Hak (tanpa adanya kewajiban) untuk membeli atau menjual sebuah asset pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu. Option pertama kali secara resmi diperdagangkan melalui Chicago Board Exchange (CBOE) pada tahun 1973
   

KOS (Kontrak Opsi Saham) adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu. 

Call Option
memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk membeli sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut. Sebaliknya, Put Option memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegang opsi (taker) untuk menjual sejumlah tertentu dari sebuah instrumen yang menjadi dasar kontrak tersebut.

Opsi tipe Amerika memberikan kesempatan kepada pemegang opsi (taker) untuk meng-exercise haknya setiap saat hingga waktu jatuh tempo. Sedangkan Opsi Eropa hanya memberikan kesempatan kepada taker untuk meng-exercise haknya pada saat waktu jatuh tempo.

Adapun karakteristik opsi saham yang diperdagangkan di BEI adalah sebagai berikut :
Tipe KOS
Call Option Dan Put Option 
Satuan Perdagangan
1 Kontrak = 10.000 opsi saham 
Masa Berlaku
1,2 dan 3 bulan
Pelaksanaan Hak (exercise)
Metode Amerika (Setiap saat dalam jam tertentu di hari bursa, selama masa berlaku KOS) 
Penyelesaian Pelaksanaan Hak
 Secara tunai pada T+ 1, dengan pedoman:
• call option = WMA – strike price
• put option = strike price – WMA
Margin Awal
 Rp 3.000.000,- per kontrak
WMA (weighted moving average)
 adalah rata-rata tertimbang dari saham acuan opsi selama 30 menit dan akan muncul setelah 15 menit berikutnya
Strike Price
adalah harga tebus (exercise price) untuk setiap seri KOS yang ditetapkan 7 seri untuk call option dan 7 seri untuk put option berdasarkan closing price saham acuan opsi saham
Automatic exercise
diberlakukan apabila:
110% dari strike³• call option, jika WMA price
90% dari strike price£• put option, jika WMA
Jam Perdagangan KOS
 • Senin – Kamis
Sesi 1: 09.30 – 12.00 WIB
 
Sesi 2: 13.30 – 16.00 WIB
• Jum’at
Sesi 1: 09.30 – 11.30 WIB
 
Sesi 2: 14.00 – 16.00 WIB
Jam Pelaksanaan Hak
• Senin – Kamis : 10.01 – 12.15 dan 13.45 – 16.15 WIB
• Jum’at : 10.01 – 11.45 dan 14.15 – 16.15 WIB
Premium
diperdagangkan secara lelang berkelanjutan
(continuous auction market)

2. KONTRAK BERJANGKA INDEKS (LQ 45 FUTURES)

Kontrak Berjangka atau Futures adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham.
LQ Futures menggunakan underlying indeks LQ45, LQ45 telah dikenal sebagai benchmark saham-saham di Pasar Modal Indonesia. Di tengah perkembangan yang cepat di pasar modal Indonesia, indeks LQ45 dapat menjadi alat yang cukup efektif dalam rangka melakukan tracking secara keseluruhan dari pasar saham di  Indonesia

Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying
LQ45
Multiplier
Rp. 500.000 per point indeks
Bulan Kontrak
2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan
1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Juni dan Desember)
Jam Trading
Hari Senin s/d Kamis
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
 
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
IDR 3.000.000/ kontrak

3. Mini LQ Futures
  • Mini LQ Futures adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil.
  • Produk Mini LQ Futures ditujukan bagi investor pemula dan investor retail yang ingin melakukan transaksi LQ dengan persyaratan yang lebih kecil. Dengan demikian Mini LQ dapat digunakan sebagai sarana pembelajaran investor retail yang baru akan mulai melakukan transaksi di indeks LQ
Spesifikasi Kontrak LQ Futures:
Underlying
LQ45
Multiplier
Rp. 100.000 per poin indeks
Bulan Kontrak
2 kontrak Bulan terdekat (spot month dan 2nd Month) dan 1 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Jun dan Des)
Jam Perdagangan
Hari Senin s/d Kamis
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
 
Sesi 2: 13.30 – 16. 15 WIB
Hari Jumat
Sesi 1: 09. 15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16. 15 WIB
Last Trading Day
Setiap Hari Bursa terakhir setiap bulan kontrak
Margin Awal
4% dari nilai kontrak

4. LQ45 Futures Periodik


Kontrak yang diterbitkan pada Hari Bursa tertentu dan jatuh tempo dalam periode Hari Bursa tertentu. Tedapat beberapa tipe kontrak, yaitu
  1. Periodik 2 Mingguan Kontrak periodik 2 Mingguan, yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa terakhir minggu kedua sejak penerbitan kontrak.
  2. Periodik Mingguan (5 Hari Bursa) Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kelima sejak penerbitan kontrak.
  3. Periodik Harian (2 Hari Bursa) Kontrak periodik Harian (2 Hari Bursa), yakni kontrak yang jatuh tempo pada Hari Bursa kedua sejak penerbitan kontrak.
Spesifikasi Kontrak LQ 45 Futures Periodik:
Underlying
Indeks LQ45
Multiplier        
Rp.500.000,-
Tipe KBIE
 
Tipe KBIE
Kode KBIE
a. Kontrak Periodik 2 Mingguan
LQ2WYYMDD
b. Kontrak Periodik Mingguan (5 Hari Bursa)
LQ25DYYMDD
c. Kontrak Periodik Harian (2 Hari Bursa)
LQ2DYYMDD
Jam Perdagangan
Senin-Kamis
sesi I : 09.15-12.00 WIB
sesi II : 13.30-16.15 WIB
Jum'at
sesi I : 09.15-11.30 WIB
sesi II : 14.00-16.15 WIB
Fraksi Harga  
0,05 poin indeks
  5. Japan (JP) Futures
Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. Dengan JP Futures memungkinkan investor menarik manfaat dari pergerakan pasar jepang sebagai pasar saham paling aktif setelah pasar AS.  
Spesifikasi Kontrak JP Futures:
Underlying
Dow Jones Japan Titan 100
Multiplier
Rp 50.000 per poin indeks
Bulan Kontrak
3 kontrak Bulan Kuartal terdekat (Bulan Kuartal adalah Mar, Jun, Sep dan Des)
Jam Trading
Hari Senin s/d Kamis
Sesi 1: 09.15 – 12.00 WIB
Sesi 2: 13.30 – 16.15 WIB
 
Hari  Jumat
Sesi 1: 09.15 – 11.30 WIB
Sesi 2: 14.00 – 16.15 WIB
Last Trading Day        
Hari Kamis kedua setiap Bulan Kontrak
Margin Awal               
4% dari nilai kontrak
             

REKSA DANA

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.

Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27)  didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
    Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
    Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
    Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Dilihat dari portfolio investasinya, Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
  1. Reksa Dana Pasar Uang (Moner Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
  2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
  3. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
  4. Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

OBLIGASI

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
  1. Dilihat dari sisi penerbit :
    1. Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
    2. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
    3. Municipal Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
  2. Dilihat dari sistem pembayaran bunga :
    1. Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
    2. Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
    3. Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
    4. Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.
  3. Dilihat dari hak penukaran / opsi :
    1. Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
    2. Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
    3. Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
    4. Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor  yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
  4. Dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya :
    1. Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
      • Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
      • Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
      • Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
    2. Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
  5. Dilihat dari segi nilai nominal
    1. Conventional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
    2. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.
  6. Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil :
    1. Conventional Bonds : obligasi yang diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
    2. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
      • Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
      • Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Karakteristik Obligasi :
  • Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
  • Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
  • Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
  • Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
  • Par (nilai Par) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
  • at premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
  • at discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
Yield Obligasi :
Pendapatan atau imbal hasil atau return yang akan diperoleh dari investasi obligasi dinyatakan sebagai yield, yaitu hasil yang akan diperoleh investor apabila menempatkan dananya untuk dibelikan obligasi. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi obligasi, investor harus mempertimbangkan besarnya yield obligasi, sebagai faktor pengukur tingkat pengembalian tahunan yang akan diterima.
  Ada 2 (dua) istilah dalam penentuan yield yaitu current yield dan yield to maturity.
  • Currrent yield adalah yield yang dihitung berdasrkan jumlah kupon yang diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi tersebut.

    Current yield = bunga tahunan

    harga obligasi
            Contoh:
    Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegangnya sebesar 17% per tahun sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp 1.000.000.000, maka:

    Current yield = Rp 170.000.000 atau 17% = 17,34%


    Rp 980.000.00098%
           
  • Sementara itu yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation atau pendekatan nilai YTM, sebagai berikut:

    YTM approximation =
    C + R - P

    n

    R + P

    2
    x 100%
            Keterangan:
    C = kupon
    n = periode waktu yang tersisa (tahun)
    R = redemption value
    P = harga pembelian (purchase value)
    Contoh:
    Obligasi XYZ dibeli pada 5 September 2003 dengan harga 94,25% memiliki kupon sebesar 16% dibayar setiap 3 bulan sekali dan jatuh tempo pada 12 juli 2007. Berapakah besar YTM approximationnya ?

    C = 16%
    n = 3 tahun 10 bulan 7 hari = 3,853 tahun
    R = 94,25%
    P = 100%

    YTM approximation =
    16 + 100 – 94,25

    3,853

    100 + 94,25

    2
    x 100% = 18,01 %