cari Topik Lain

Friday, April 30, 2010

SAHAM

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1.    Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2.    Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1.    Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2.    Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.

ANALISA FUNDAMENTAL SAHAM

Analisa fundamental adalah metode analisis yang didasarkan pada fundamental ekonomi suatu perusahaan. Analisa ini menitikberatkan pada rasio finansial dan kejadian-kejadian yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Sebagian pakar berpendapat teknik analisa fundamental lebih cocok untuk membuat keputusan dalam memilih saham perusahaan mana yang dibeli untuk jangka panjang. Analisa fundamental dibagi dalam tiga tahapan analisa yaitu analisis ekonomi, analisis industri, dan analisis perusahaan
Analisis fundamental perusahaan
Secara umum, analisis fundamental ini melibatkan banyak sekali variabel data yang harus dianalisa, dimana beberapa diantara variabel tersebut yang cukup penting untuk diperhatikan yaitu :
  • Rasio laba terhadap saham yang beredar (earning per share-EPS)
  • Rasio pertumbuhan EPS
  • Rasio harga saham terhadap laba per lembar saham (price earning ratio)
  • Rasio harga saham terhadap pertumbuhan laba perseroan (price earning growth ratio)
  • Rasio harga saham terhadap penjualan (price/sales ratio)
  • Rasio harga saham terhadap nilai buku (price book value)
  • Rasio hutang perseroan (debt ratio)
  • Margin pendapatan bersih (net profit margin)

Menghitung rasio
Menghitung kondisi perusahaan biasanya dilakukan dengan menggunakan rasio-rasio keuangan. Rasio secara garis besar di bagi dalam lima kategori utama antara lain, yaitu : keuntungan (profitability) , harga (price), likuiditas (liquidity), hutang (leverage) dan efisiensi..
Rasio laba terhadap saham beredar (EPS)
EPS = Keuntungan bersih / Jumlah saham beredar
Rasio adalah digunakan untuk mengukur suatu tingkat keuntungan dari perusahaan. Nilai ini akan dibandingkan dengan nilai pada kwartal yang sama pada tahun sebelumnya untuk menggambarkan pertumbuhan tingkat keuntungan perusahaan. Hasil perhitungan rasio ini dapat digunakan untuk memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham suatu perusahaan di bursa saham.
Rasio pertumbuhan EPS
Diperoleh dengan membandingkan nilai rasio laba terhadap saham beredar (EPS)pada tahun berjalan dengan nilai EPS pada kwartal yang sama pada tahun sebelumnya untuk menggambarkan pertumbuhan tingkat keuntungan perusahaan. Hasil perhitungan rasio ini dapat digunakan untuk memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham suatu perusahaan di bursa saham.
Rasio harga saham terhadap laba perlembar saham
P/E Ratio = Harga saham / EPS
Biasa juga disebut dengan P/E Ratio yang dihitung dengan cara membagi harga saham dengan keuntungan perlembar saham. Rasio ini digunakan untuk membandingkan suatu perusahaan dengan P/E Ratio rata-rata dari perusahaan dalam kelompok industri sejenis.
Rasio harga saham terhadap pertumbuhan laba perseroan (PEG ratio)
PEG Ratio = P/E ratio / pertumbuhan tahunan EPS
Semakin rendah PEG Ratio suatu perusahaan maka berarti harga sahamnya adalah dibawah harga semestinya ( undervalued) dan perusahaan memiliki rasio pertumbuhan EPS yang tinggi. Misalnya suatu perusahaan dengan pertumbuhan EPS sebesar 21.5% dengan P/E Ratio sebesar 37.3% maka PEG Ratio nya adalah 21.5/37.3=0.576.
Rasio harga saham terhadap penjualan (P/S ratio)
P/S Ratio = Harga saham / penjualan per lembar saham
Rasio ini biasanya digunakan untuk menilai suatu perusahaan yang masih baru atau belum mendapatkan keuntungan dimana rasio ini. Semakin rendah P/S ratio suatu perusahaan dibandingkan dengan perusahaan lain dalam kelompok industri yang sejenis menunjukkan semakin bagus perusahaan tersebut.
Rasio harga saham terhadap nilai buku(PB/V Ratio)
PB/V Ratio = Harga saham / (total harta - total hutang)
Semakin rendah PB/V rasionya berarti harga saham tersebut murah atau berada di bawah harga sebenarnya, namun hal ini juga dapat berarti ada sesuatu yang merupakan kesalahan mendasar pada perusahaan tersebut. Misalnya perusahaan XXX memiliki harta sebesar Rp 100 milyar dan hutangnya sebesar Rp 70 milyar maka nilai buku perusahan tersebut adalah Rp 30 milyar dan apabila saham yang beredar 500 juta maka berarti setiap saham mewakili Rp 600 nilai buku, dengan harga per lembar saham sebesar Rp 1.200 maka berarti PB/V rasio perusahaan tersebut adalah 1.200/600 = 2.

Rasio hutang perseroan
Debt Ratio = Total Utang / Total Aset
Rasio ini mengukur seberapa banyak aset yang dibiayai oleh hutang. Misalnya, rasio hutang 30 % artinya bahwa 30% dari aset dibiayai oleh hutang. Rasio hutang bisa berarti buruk pada situasi ekonomi sulit dan suku bunga tinggi, dimana perusahaan yang memiliki debt rasio yang tinggi dapat mengalami masalah keuangan, namun selama ekonomi baik dan suku bunga rendah maka dapat meningkatkan keuntungan.
Rasio hutang perseroan
Marjin pendapatan bersih = Pendapatan bersih / Total penjualan
Net profit margin adalah rasio tingkat profitabilitas yang dihitung dengan cara membagi keuntungan bersih dengan total penjualan Rasio ini menunjukan keuntungan bersih dengan total penjualan yang diperoleh dari setiap penjualan.
Perputaran inventaris
Perputaran inventaris = Biaya barang yang terjual /Inventaris
Inventory turnover adalah rasio efisiensi yang dihitung dengan membagi biaya barang yang terjual dengan inventaris, yang menunjukkan seberapa efisien perusahaan mengatur inventarisnya, yaitu berapa kali perputaran inventaris selama satu tahun. Jenis rasio ini sangat bergantung pada jenis industri di mana perusahaan berada. Sebagai contoh, toko kue akan mempunyai tingkat perputaran yang jauh lebih tinggi daripada pabrik pesawat. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah membandingkan hasil yang diperoleh dengan rasio dari perusahaan-perusahaan yang lain dalam industri yang sejenis.

INDEKS HARGA SAHAM

Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu.
Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini.
Di Bursa Efek Indonesia terdapat berbagai jenis indeks, antara lain:
  • Indeks Individual, menggunakan indeks harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
  • Indeks Harga Saham Sektoral, menggunakan semua saham yang termasuk dalam masing-masing sektor, misalnya sektor keuangan, pertambangan, dan lain-lain. Di BEI indeks sektoral terbagi atas sembilan sektor yaitu: pertanian, pertambangan, industri dasar, aneka industri, konsumsi, properti, infrastruktur, keuangan, perdagangan dan jasa, dan manufaktur.
  • Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG (composite stock price index), menggunakan semua saham yang tercatat sebagai komponen penghitungan indeks.
  • Indeks LQ 45, yaitu indeks yang terdiri 45 saham pilihan dengan mengacu kepada 2 variabel yaitu likuiditas perdagangan dan kapitalisasi pasar. Setiap 6 bulan terdapat saham-saham baru yang masuk kedalam LQ 45 tersebut.
  • Indeks Syariah atau JII (Jakarta Islamic Index). JII merupakan indeks yang terdiri 30 saham mengakomodasi syariat investasi dalam Islam atau Indeks yang berdasarkan syariah Islam. Dengan kata lain, dalam Indeks ini dimasukkan saham-saham yang memenuhi kriteria investasi dalam syariat Islam. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
    • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
    • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram
    • Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

  • Indeks Papan Utama dan Papan Pengembangan. Yaitu indeks harga saham yang secara khusus didasarkan pada kelompok saham yang tercatat di BEI yaitu kelompok Papan Utama dan Papan Pengembangan.
  • Indeks Kompas 100, merupakan suatu indeks saham dari 100 saham perusahaan publik yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Indeks ini merupakan bentuk kerjasama antara BEI dengan media cetak dalam hal ini kompas, dan diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2007. Seratus saham yang terpilih adalah saham yang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, nilai kapitalisasi pasar yang besar, memiliki fundamental serta kinerja yang baik.

PROSES PENYELESAIAN TRANSAKSI

Ketika satu transaksi terjadi, penyerahan dan pembayaran harus diselesaikan melalui PT KPEI dan PT KSEI.
Transaksi regular untuk saham dan waran yang diselesaikan pada hari ke 3 (T+3) setelah terjadinya transaksi dan harus dijamin oleh KPEI.
Transaksi di Pasar Tunai untuk saham, waran, right diselesaikan pada hari yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) dan harus dijamin oleh KPEI.
Transaksi di pasar negosiasi untuk saham, waran, right dan obligasi harus dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, dan transaksi tidak dijamin KPEI.

Segmentasi pasar didarkan pada tipe instrumen dan mekanisme penyelesaian:
Saham dan Waran
Pasar
Mekanisme
Penyelesaian
Pasar Reguler
T+3
Netting + Offsetting
Pasar Tunai
T+0
Netting + Offsetting
Pasar Negosiasi
Negosiasi
Trade for trade
Right
Right hanya dapat ditransaksikan selama sesi I di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi
Pasar
Mekanisme
Penyelesaian
Pasar Tunai
T+0
Netting
Pasar Negosiasi
Negosiasi
Trade for trade

MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM

Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan efek atau broker saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI. Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.
Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham.
Perdagangan dilakukan melalui proses tawar menawar secara berkesinambungan (Continuous Auction Market) dalam satuan perdagangan efek. Tawar menawar dilakukan dengan memperhatikan prioritas harga dan waktu (Price and Time Priority). Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot, dimana satu lot berarti 500 saham.
Pasar modal di Indonesia terdiri dari pasar perdana dan pasar sekunder.
a) Pasar Perdana
Merupakan pasar dimana efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Di sini, saham dan efek lainnya untuk pertama kalinya ditawarkan kepada investor oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen penjual saham. Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/IPO)
b) Pasar Sekunder
Merupakan pasar dimana efek yang telah tercatat di Bursa Efek diperdagangkan. Pasar Sekunder memberikan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di Bursa.
Saham diperdagangkan pada hari bursa sebagai berikut :
Hari Bursa
Sesi Perdagangan
Waktu
Senin s/d Kamis
Sesi I
09.30 – 12.00 WIB
Sesi II
13.30 – 16.00 WIB
Jumat
Sesi I
09.30 – 11.30 WIB
Sesi II
14.00 – 16.00 WIB
Berikut ini istilah dalam perdagangan saham :

- Merubah (Amend) Order
Hanya dapat dilakukan pada order yang belum menjadi transaksi. Perubahan harga akan membuat time priority berubah sesuai dengan harga baru. Pengurangan volume order pada tingkat harga yang sama membuat time priority tidak berubah. Perubahan harga dan volume order diperlakukan sebagai order baru.

- Withdraw
Adalah instruksi untuk menarik atau membatalkan order yang belum menjadi transaksi (belum match)

- Fraksi Harga
Harga berdasarkan previous price pasar reguler. Harga penawaran harus merupakan kelipatan fraksi harga yang berlaku. Ketentuan fraksi harga berlaku penuh selama satu hari bursa. Aturan fraksi harga akan tertulis di bawah.
Harga
Fraksi
Maksimum Jenjang Perubahan
< Rp 200
Rp 1
Rp 10
Rp 200,- s/d < Rp 500
Rp 5
Rp 50
Rp 500,- s/d < Rp 2.000
Rp 10
Rp 100
Rp 2.000,- s/d < Rp 5.000
Rp 25
Rp 250
> Rp 5.000
Rp 50
Rp 500
- Auto Rejection
  1. Acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS ditentukan sebagai berikut :
    1. menggunakan harga pembukaan (Opening Price) yang terbentuk pada sesi Pra-Pembukaan; atau
    2. menggunakan harga penutupan di Pasar Reguler pada Hari Bursa sebelumnya (previous price) apabila Opening Price tidak terbentuk
  2. JATS akan melakukan penolakan secara otomatis (Auto Rejection) terhadap harga penawaran jual atau penawaran beli saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai apabila :
    1. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih kecil dari Rp 50,- (lima puluh rupiah).
    2. harga penawaran jual atau penawaran beli saham yang dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 35%(tiga puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan dari Rp 200,- (dua ratus rupiah).
    3. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima perseratus)di atas atau dibawah Acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200,-(dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,-(lima ribu rupiah).
    4. harga penawaran jual atau penawaran beli saham dimasukkan ke JATS tersebut lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau di bawah Acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  3. Dalam hal Perusahaan Tercatat melakukan tindakan korporasi, maka selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut setelah berakhirnya perdagangan saham yang memuat hak (periode cum) di Pasar Reguler, Acuan Harga di atas menggunakan previous price dari masing-masing Pasar (Reguler atau Tunai).
  4. Penerapan Auto Rejection terhadap harga di atas, untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kalinya diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari persentase batasan Auto Rejection harga sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b.,2.c.,dan 2.d. di atas
Press Release BEI mengenai perubahan auto-rejection

EFEK

Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 angka 5, Efek adalah surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, antara lain :
  • surat pengakuan hutang
  • surat berharga komersial
  • saham
  • obligasi
  • tanda bukti hutang
  • unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksadana)
  • kontrak berjangka atas efek (Option)
  • setiap derivatif dari efek
Penjelasan UUPM Pasal 70 Ayat 2, pembinaan, pengaturan dan pengawasan efek berikut ini tidak dilaksanakan oleh Bapepam, untuk efek yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
  • efek bersifat hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun
  • sertifikat deposito
  • polis asuransi
  • penawaran efek yang diterbitkan dan dijamin Pemerintah Indonesia
  • penawaran efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam
SURAT BERHARGA (EFEK)
Obligasi
Surat berharga yang mewajibkan emiten untuk membayar sejumlah uang sebagai bunga sesuai interval waktu yang ditentukan serta membayar kembali pokok pinjaman pada saat jatuh tempo.
Saham
Bukti kepemilikan suatu perseroan yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perseroan.
Derivatif
Kontrak yang memberikan kepada pemegangnya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
Unit Penyertaan KIK
Menurut UUPM pasal 1 angka 29 Unit Penyertaan KIK adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
OBLIGASI

Karakteristik :
  • Surat berharga hutang yang diterbitkan pemerintah/perusahaan
  • Berjangka waktu lebih dari satu tahun
  • Mempunyai beban bunga yang dibayar secara periodik
  • Adanya wali amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat hutang
  • Adanya pemeringkat efek
  • Dinyatakan dalam suatu perjanjian surat berharga yang disebut perjanjian perwaliamanatan (indentur)
Jenis-jenis obligasi
Obligasi dapat dipandang dari beberapa segi untuk mengklasifikasikan jenis-jenis obligasi, yang didasarkan pada:
  1. Issuer
  2. Sistem pembayaran bunga
  3. Tingkat bunga
  4. Jaminan
  5. Tempat penerbitan
  6. Rating
  7. Callable feature
  8. Sifat Convertible
1. Jenis obligasi berdasarkan issuernya
  1. Obligasi pemerintah
  2. Obligasi perusahaan milik Negara
    Contoh penerbit obligasinya adalah : BTN, Bapindo, PLN, Jasa Marga, Pegadaian, Pelabuhan Indonesia dll.
  3. Obligasi perusahaan swasta
    Contoh penerbit obligasinya adalah : Astra Intl., BII, CMNP, Ciputra Development, Tjiwi Kimia dll.
2. Jenis obligasi berdasarkan sistim pembayaran bunga
  1. Coupon Bond
    Obligasi yang bunganya dibayarkan secara periodic (triwulan, semesteran, tahunan).
  2. Zero Coupon Bond
    Obligasi yang tidak mempunyai kupon. Investor tidak menerima bunga secara periodik, tetapi bunga dibayarkan sekaligus pada saat pembelian.
3. Jenis obligasi berdasarkan tingkat bunga
  1. Obligasi dengan bunga tetap (fixed rate bond)
    Bunga pada obligasi ini ditetapkan pada awal penjualan obligasi dan tidak berubah sampai jatuh tempo.
  2. Obligasi dengan bunga mengambang (floating rate bond)
    Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga.
  3. Obligasi dengan bunga campuran (mixed rate bond)
    Obligasi jenis ini merupakan gabungan dari obligasi dengan bunga tetap dan dengan bunga mengambang.
4. Jenis obligasi berdasarkan jaminannya
  1. Secured Bond (obligasi dengan jaminan)
    Biasanya berupa adanya guarantor atau jaminan berupa aktiva tetap.
  2. Unsecured Bond (obligasi tanpa jaminan)/ Debentures
5. Jenis obligasi berdasarkan tempat penerbitannya/tempat perdagangan
  1. Domestic Bond (obligasi domestik)
  2. Foreign Bond (obligasi asing)
  3. Global Bond
6. Jenis obligasi berdasarkan rating
  1. Investment Grade Bond
  2. Non Investment Grade Bond
    Obligasi ini sering disebut Junk Bond karena memberikan tingkat bunga yang lebih tinggi.
7. Jenis obligasi berdasarkan Callable Feature
  1. Freely Callable Bond
    Obligasi yang dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
  2. Non Callable Bond
    Penerbit obligasi ini tidak dapat membeli kembali obligasi yang diterbitkannya sebelum obligasi tersebut jatuh tempo.
  3. Deferred Callable Bond
    Obligasi ini merupakan kombinasi antara freely callable bond dengan noncallable bond.
8. Jenis obligasi berdasarkan sifat convertible
  1. Convertible Bond/ Exchangable Bond (obligasi konversi)
    Obligasi jenis ini dapat ditukarkan dengan saham, baik saham penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain yang dimiliki penerbit obligasi (exchangable bond).
  2. Non-Convertible Bond (obligasi non konversi)
    Obligasi ini merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversi menjadi saham.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam investasi pada obligasi :
  1. Jatuh tempo obligasi
  2. Jenis bunga
  3. Jenis obligasi
  4. Sifat-sifat khusus obligasi
  5. Credit rating
  6. Redemption dan Retirement
  7. Resiko investasi
Resiko-resiko dalam investasi obligasi :
  1. Resiko tingkat bunga pasar
  2. Resiko daya beli
  3. Resiko wanprestasi
  4. Resiko likuiditas
  5. Resiko jangka waktu jatuh tempo
  6. Resiko mata uang
  7. Resiko call
  8. Resiko politik
  9. Resiko sektor industri
SURAT BERHARGA BERSIFAT EKUITAS
Menurut Penjelasan pasal 83 UUPM, surat berharga bersifat ekuitas adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
Beberapa jenis surat berharga bersifat ekuitas, adalah :
  • saham biasa
  • saham preferen
  • obligasi konversi
  • HMETD (preemptive right)
  • waran
SAHAM BIASA
Karakteristik :
  • surat berharga ekuitas
  • memiliki hak atas pendapatan perusahaan pada saat dibagikan sebagai dividen
  • memiliki hak atas pembagian sisa ekuitas pada saat likuidasi (bersifat lebih yunior dibandingkan hutang dan saham preferen)
  • memiliki hak suara (voting right)
Jenis saham dilihat dari cara peralihannya, dibedakan:
  • Saham Atas Unjuk
    Saham yang tidak ditulis nama pemiliknya
  • Saham Atas Nama
    Saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, dimana cara peralihannya harus dengan prosedur tertentu.
Efek bersifat saham yang terkait dengan cross border listing :
  • Foreign Depository Receipt, mis. American Depository Receipt (ADRs) yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan saham perusahaan asing yang mendasarinya yang dimiliki Bank Amerika, biasanya merupakan sarana perdagangan saham perusahaan asing di Amerika yang berdenominasi US$ dan membayar dividen dalam US$.
  • Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
    Adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya atas efek utama yang dititipkan secara kolektif pada bank kustodian yang telah memperoleh persetujuan Bapepam.
SAHAM PREFEREN
Karakteristik :
  • Surat berharga ekuitas yang bersifat seperti utang (hybrid securities) dalam hal berpenghasilan tetap.
  • Dividen biasanya dalam % dari nilai nominal saham.
  • Bersifat lebih senior dibandingkan saham biasa, tetapi lebih yunior dibandingkan obligasi (didahulukan haknya dalam hal likuidasi).
  • Tidak mempunyai hak suara (voting right).
Jenis saham preferen :

  • Saham preferen kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya diakumulasikan pada tahun berikutnya (sebelum pembayaran dividen tahun berjalan).
  • Saham preferen non kumulatif, dividen yang tidak dibayarkan tahun sebelumnya tidak diakumulasikan. Kegagalan membayar dividen dapat mengakibatkan pengenaan pembatasan pada manajemen, contohnya jika pembayaran dividen ditunggak, pemegang saham preferen mungkin diberi hak suara (voting right).
  • Participating Preffered Stock, disamping memperoleh dividen tetap seperti yang telah ditentukan, juga memperoleh ekstra dividen apabila perusahaan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
OBLIGASI KONVERSI
  • rasio konversi selalu disesuaikan secara proporsi sehubungan dengan stock split atau stock dividen.
  • alasan penerbitan obligasi konversi ini adalah karena nilai ekuitas yang undervalued sehingga obligasi ini mendorong penerbitan saham pada harga yang dipandang sesuai dengan nilainya, hal ini berkaitan dengan : rasio konversi, harga pasar obligasi, harga pasar saham.
Karakteristik :

  • Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option).
  • Dapat bersifat melekat atau bebas dari efek utama (tachable atau detachable).
  • Waran bebas dapat diperdagangkan.
  • Sebagai pemanis (sweetener) penerbitan efek utama (obligasi atau saham).
WARAN
Penjelasan pasal 1 ayat 5 UUPM : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan sejak efek dimaksud diterbitkan. Perbedaan waran dan convertible bond :
  • Waran dapat berupa detachable, dapat dipisahkan dengan Efek yang mendasarinya, dan dapat diperdagangkan; sedangkan hak konversi pada obligasi konversi tidak dapat dipisahkan dari Efek yang mendasarinya (undetachable).
  • Waran dapat dilaksanakan (exercised) dengan kas atau penukaran utang pada nilai nominal; sedangkan pada obligasi konversi, obligasinya yang digunakan untuk melaksanakan (exercise) hak.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/Preemptive Right
Menurut Penjelasan pasal 82 ayat 1 UUPM, HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan bagi pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain. Karakteristik :
  • Derivatif (turunan) dari efek, berupa hak untuk membeli (call option)
  • HMETD dapat diperdagangkan
  • Jangka waktu pelaksanaan HMETD lebih pendek dari pada Waran
INSTRUMEN DERIVATIF
Instrumen derivatif adalah suatu jenis instrument finansial yang manfaat dan nilainya bergantung pada jenis instrumen finansial lainnya (biasa disebut underlying asset). Karakteristik :
  • Berbentuk kontrak.
  • Adanya kewajiban atau pilihan untuk menjual atau membeli suatu surat berharga (aset keuangan).
  • Kontrak tersebut mendasari nilainya pada harga surat berharga dasarnya.
  • Diterbitkan untuk maksud lindung nilai (hedging) atau spekulasi.
Beberapa instrumen derivatif :
  • Future contract
    • perjanjian yang mewajibkan pihak-pihak dalam perjanjian untuk membeli atau menjual sesuatu pada waktu tertentu dimasa yad pada harga yang telah ditetapkan.
    • perjanjiannya terstandarisasi (waktu dan kualitas pengirimannya).
    • diperdagangkan di bursa yang terorganisasi, market to market.
    • terdapat peranan clearing house.
  • Forward Contract
    • Perjanjian serupa future contract yang tidak terstandarisasi.
    • Tidak selalu diperdagangkan di bursa, negotiable, dan tidak ada peranan clearing house.
    PERBEDAAN ANTARA FORWARD DAN FUTURES
    Forward Contract
    Futures Contract
    Tidak diperdagangkan di bursa (private contract) Diperdagangkan di bursa futures
    Isi kontrak bergantung pada kedua belah pihak dalam kontrak tersebut (customised) Kontrak distandarisasi untuk kuantitas, kualitas, tanggal dan mekanisme deliverynya
    Memiliki risiko wanprestasi (default risk) jika salah satu pihak default Tidak ada risiko wanprestasi karena settlementnya digaransi oleh suatu clearinghouse
    Tidak ada transaksi kas sampai dengan tanggal delivery (jatuh tempo kontrak) Mewajibkan initial margin (deposit awal) sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban
    Tidak diregulasi Pemerintah meregulasi pasar (bursa) futures
  • Option
    • Suatu kontrak dimana si penerbit/penulis memberikan hak kepada pembeli opsi hak, bukan kewajiban, untuk membeli dari atau menjual kepada penerbit sesuatu pada harga tertentu dalam periode waktu tertentu.
    • Pembeli mempunyai pilihan untuk menjual/membeli, tetapi penerbit mempunyai kewajiban memenuhi pilihan pembeli.
    • Harga opsi adalah sejumlah tertentu yang harus dibayar pembeli opsi untuk kompensasi pemberian hak.
    • Call option adalah hak membeli instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
    • Put option adalah hak menjual instrumen yang telah ditetapkan dalam kontrak.
  • Option on Futures
    • Option contracts yang menggunakan futures contracts sebagai underlying assetnya.
  • Swap
    • Suatu perjanjian dimana dua pihak setuju untuk saling melakukan tukar menukar pembayaran secara periodik.
    • Cash flow yang diterima kedua pihak bergantung pada nilai dari jenis aset yang dipertukarkan (mis. Instrumen hutang atau valas).
    • Jenis-jenis swap : interest rate swap, equity swap, currency swap.
UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK)
Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif
Adalah Reksa Dana yang menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar modal dan pasar uang.
Portofolio Efek Reksa Dana KIK:
  • Nilai Unit Penyertaan ditentukan berdasarkan NAB.
  • NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain Reksa Dana setelah dikurangi kewajibannya.
  • Kekayaan Reksa Dana terdiri dari kas & Efek, a.l. sertifikat deposito, surat berharga komersial, saham, obligasi & tanda bukti hutang.
  • NAB awal untuk setiap Unit Penyertaan dari Reksa Dana wajib ditetapkan sebesar Rp. 1.000,-
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) / EBA
Adalah unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta asset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Jenis Efek Beragun Aset :
  • EBA Arus Kas Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadual tertentu, walaupun jadual pembayaran tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu.
  • EBA Arus Kas Tidak Tetap, adalah EBA yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap.

STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA



Lembaga yang terkait dengan pasar modal
  1. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
    • Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-sehari kegiatan pasar modal.
    • Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
    Bapepam mempunyai fungsi :
    • Menyusun Peraturan di bidang pasar modal
    • Menegakkan peraturan di bidang pasar modal
    • Pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain yang bergerak di pasar modal
    • Menetapkan prinsip keterbukaan
    • Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP
    • Penetapan ketentuan akuntasi di bidang pasar modal
    • Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan
  2. Perusahaan
    Lembaga ini bertujuan untuk memperoleh dana di Pasar Modal melalui penawaran umum (Initial Public Offering) hak kepemilikan atau Saham, dalam hal ini perusahaan berperan sebagai emiten.
  3. Self Regulatory Organizations (SRO)
    Adalah organisasi yang berwenang membuat peraturan sendiri untuk kegiatan usahanya.
    • Bursa Efek
      Adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk perdagangan efek. Pada saat ini, di Indonesia ada 1 bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia.
    • Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
      Adalah lembaga yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LKP adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
    • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
      Adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  4. Perusahaan Efek
    Adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai berikut :
    • Penjamin Emisi Efek
      Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
    • Perantara Pedagang Efek
      Perusahaan memperdagangkan efek untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
    • Manajer Investasi
      Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Penasihat Investasi
    Pihak yang memberikan jasa penasihat mengenai penjualan ataupun pembelian efek.
  6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
    • Biro Administrasi Efek
    • Kustodian
    • Wali Amanat
  7. Profesi Penunjang Pasar Modal
    Terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris dan profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
    Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan pendaftaran profesi penunjang pasar modal diatur dalam peraturan Bapepam.
    1. Akuntan Publik
      • Melakukan pemeriksaan atas Laporan KeuanganPerusahaan dan memberikan pendapatnya.
      • Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam.
      • Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukukan yang baik (apabila diperlukan)
    2. Konsultan Hukum
      • Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dari segi hukum (Legal Audit)
      • Memberikan pendapat dari segi hukum (Legal Opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik
    3. Legal Audit
      • Akte pendirian berikut perubahannya
      • Permodalan
      • Perizinan
      • Kepemilikan asset harus atas nama perusahaan
      • Perjanjian dengan pihak ketiga baik dalam negeri ataupun luar negeri
      • Perkara baik perdata mapun pidana yang menyangkut prusahaan mapupun pribadi direksi
      • UMR
      • Amdal
    4. Notaris
      • Membuat Berita Acara RUPS
      • Membuat Akte Perubahan Anggaran Dasar
      • Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka Emisi Efek
    5. Penilai
      Adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangani Laporan Penilai, yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dan penilai.