cari Topik Lain

Friday, July 31, 2009

Obligasi

Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang

berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode

tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli

obligasi tersebut.


Jenis Obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia :


1. Corporate Bonds :


obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan

usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.


2. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.


3. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal

yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.


Karakteristik Obligasi :


1. Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima

oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.


2.Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara

berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi

dinyatakan dalam annual prosentase.


3. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.


4. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia.



0 comments:

Post a Comment