Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik
Pemerintah Republik
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
* 14 Desember 1912 :
* 1914 – 1918 :
* 1925 – 1942 :
dan
* Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan
* 1942 – 1952 :
* 1952 :
dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan
(Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo).
Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
* 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
* 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
* 10 Agustus 1977 :
dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT
Pasar Modal. Pengaktifan
kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
* 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24.
Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
* 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan
bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
* 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ
terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat.
* 2 Juni 1988 :
Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
* Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan
kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan
pasar modal.
* 16 Juni 1989 :
milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
* 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
* 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS
(Jakarta Automated Trading Systems).
* 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
* 1995 :
*2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal
*2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
*2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama
menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
0 comments:
Post a Comment